| |
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi Konstitusi RI 45. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama wiraswastawan / pekerja). Demikian pula sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan keuangan / pendapatan.
Demikian pula atas dasar perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Serta sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Tujuan MH UNKRIS Jakarta melaksanakan Program Pascasarjana ini Dalam menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Sisdiknas ini MH UNKRIS Jakarta mengadakan Program S2 ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan, agar tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yg sudah berkarir) serta juga menunaikan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus Sarjana (S-1) / setingkat dari beraneka ragam bidang ilmu baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kemampuan keuangan / pendapatan, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Magister / S-2 di program studi/jurusan dan peminatan yg diinginkan, secara layak serta bermutu sesuai dgn keunggulan MH UNKRIS Jakarta. Juga Biaya studinya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar bisa meringankan mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan (pendapatan) calon mahasiswa baru.
Mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu karena sistem studi Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta dilaksanakan dgn kepiawaian tinggi. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, sistem kuliah formalnya juga dilaksanakan dgn mengambil manfaat beragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya pantas utk pegawai yg sibuk dng pekerjaannya dan bagi yang bukan pegawai.
Selain berbekal kesanggupan bekerjasama dalam tim, Alumnus Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, demikian pula dibekali kesanggupan utk memahami pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan berdasarkan kategori ilmunya, beserta berbekal kesanggupan dan keahlian utk mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yang sesuai dgn kelompok ilmunya.
Alumnus MH UNKRIS Jakarta kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta penerapannya, serta kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam; meninggikan sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd pemecahan persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan kesanggupan melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan terapan.
Dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni yg diberikan, alumnus Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta memperoleh kompetensi utk menjadi Magister/Master (S2) sebagaimana kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yg bisa mengembangkan kualitas dirinya. Dng demikian alumnus Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta mempunyai kesanggupan dalam menyelesaikan persoalan beserta mengembangkan ilmu serta pengetahuannya.
Alumnus Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. |
| |
|